Industrial Relations Clinic
Sebagai sarana untuk berdiskusi dan melatih analisis PIC IR ( Industrial Relations ) agar dapat berpikir strategis dan juga effektif dalam menyelesaikan setiap kasus ketenagakerjaan di tempat kerja.
Kamis, 14 Juli 2016
Cara menghitung uang pesangon dan penggantian masa kerja
Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
‘ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Besaran uang pesangon dan penggantian hak diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiberikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Contoh : Arya Kamandanu bekerja pada PT Keris Sakti sejak Februari 2000 , pada bulan maret 2010 Arya kamandanu di PHK karena pelanggaran dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Upah terakhir arya kamandanu adalah Rp 5.700.000,- cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 5 hari, Maka perhitungan uang pesangon dan penggantian hak sebagai berikut :
Berdasarka Pasal 161 undang-undang No 13 tahun 2003 pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pekerja memperoleh memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Perhitungan pesangon dan penggantian hak arya kamadanu Sbb :
Diketahui :
a. Upah Rp. 5.700.000,-
b. Masa kerja 10 tahun
c. Sisa cuti 5 Hari
Perhitungan :
1. Uang pesangon 9 kali upah satu kali ketentuan = (9 x Rp. 5.700.000 x 1 ketentuan) = Rp. 51.300.000,-
2. Uang penghargaan masa kerja 4 kali upa satu kali ketentuan = ( 4 x Rp. 5.700.000 x 1 ketentuan) = Rp 22.800.000
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = (15% x (Rp 51.300.000,- + Rp 22.800.000,-)= Rp. 11.115.000,-
4. Cuti tahunan yang belum diambil = (5/21 x Rp 5.700.000,-) = Rp. 1.357.142,-
5. Total Rp. 86.572.142,- sebelum pajak.
Langganan:
Postingan (Atom)