Pajak Penghasilan PPH Pasal 21.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Maka Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.;
d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Keluarga.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yaitu 27 Juni 2016. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Arya kamandanu pegawai pada perusahaan PT Pedang Sakti, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 5.500.000,00. PT Pedang Sakti mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Pedang Sakti menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Arya Kamandanu membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Pedang Sakti juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Pedang Sakti membayar iuran pensiun untuk Arya Kamandanu ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Arya Kamandanu membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Arya Kamandanu hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 5,500,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 27,500
Premi Jaminan Kematian 16,500
Penghasilan bruto 5,527,500
Pengurangan
1. Biaya jabatan 5 X 5,527,500 = 276,375
2. Iuran Pensiun = 100,000
3. Iuran Jaminan Hari Tua = 110,550
Total pengurangan = 486,925
Penghasilan neto sebulan 5,040,575
Penghasilan neto setahun 5,040,575 X 12 = 60,486,900
PTKP
- untuk WP sendiri = 54,000,000
- tambahan WP kawin = 4,500,000
PTKP 58,500,000
Penghasilan Kena Pajak setahun = 1,986,900
PPh terutang
5% = 99,345
15% = -
25% = -
30% = -
PPh terutang = 99,345
PPh Pasal 21 bulan Juli 99,345 : 12 = 8,279
Catatan:
• Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
• Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP.
• *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar