Selasa, 19 April 2016

OUTSOURCHING

OUTSOURCHING

Disusun oleh : Lin Dali

Outsourcing atau alih daya adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan. Adapun syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain telah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan dan transmigrasi no 19 tahun 2012. Outsourching sendiri dapat dikatagorikan menjadi 2 (dua) yaitu :

A. JOB SUPPLY
Job supply adalah Menyerahkan pekerjaan ke perusahaan penerima pekerjaan, pekerjaan yang boleh diserahkan ke perusahaan penerima pekerjaan adalah pekerjaan yang dilakukan secara terpisah dari pekerjaan utama, pemberi pekerjaan dapat memberikan penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Pekerjaan yang diserhakan merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan; dan tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan yang dibuat oleh asosiasi sektor usaha, harus menggambarkan proses pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai akhir serta memuat kegiatan utama dan kegiatan penunjang dengan memperhatikan Alur sebagai dasar bagi perusahaan pemberi pekerjaan dalam penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan.

Jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dilaporkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ mengeluarkan bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan paling lambat 1 (satu) minggu sejak pelaporan dilaksanakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan.

Perusahaan pemberi pekerjaan dilarang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan apabila belum memiliki bukti pelaporan. Apabila perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki bukti pelaporan, maka hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

Perusahaan pemberi pekerjaan harus melaporkan secara tertulis setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. Menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja sesuai peraturan perundang-undangan; dan
c. Memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya.

Perjanjian pemborongan pekerjaan harus didaftarkan oleh perusahaan penerima pemborongan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. Pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan dilakukan setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pekerjaan dilaksanakan. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima. Perusahaan penerima pemborongan harus memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Memiliki tanda daftar perusahaan;
c. Memiliki izin usaha; dan
d. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Setiap perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian kerja dalam pemborongan pekerjaan mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja nya yang dibuat secara tertulis. Hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan dengan pekerja nya didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pelaporan jenis kegiatan dan pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan tidak dikenakan biaya.


B. LABOUR SUPPLY

Labour supply adalah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi meliputi:
a. cleaning service
b. catering untuk pekerja
c. security/satuan pengamanan
d. usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan
e. usaha penyediaan angkutan bagi pekerja .

Perusahaan penyedia jasa pekerja dilarang menyerahkan pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja lain. dalam perjanjian penyediaan jasa pekerja sekurang-kurangnya harus memuat:
a. jenis pekerjaan
b. penegasan bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja bersedia menerima pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja sebelumnya
c. hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja yang dipekerjakannya berdasarkan PKWTT/PKWT

Perjanjian penyediaan jasa pekerja antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Jika telah memenuhi ketentuan maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan menerbitkan bukti pendaftaran paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan pendaftaran perjanjian diterima. Jika tidak sesuai dengan ketentuan,maka pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dapat menolak permohonan pendaftaran dengan memberi alasan penolakan.

Perusahaan penyedia jasa pekerja tidak dapat melakukan operasional pekerjaannya sebelum mendapatkan bukti pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan. Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja tidak didaftarkan tetapi perusahaan penyedia jasa pekerja tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dalam hal izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja dicabut, pemenuhan hak-hak pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja yang bersangkutan. Perusahaan penyedia jasa pekerja harus memenuhi persyaratan:

a. berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki tanda daftar perusahaan;
c. memiliki izin usaha;
d. memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e. memiliki izin operasional;
f. mempunyai kantor dan alamat tetap; dan
g. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

Izin operasional diajukan permohonannya oleh perusahaan penyedia jasa pekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi tempat pelaksanaan pekerjaan, dengan melampirkan:
a. copy anggaran dasar yang didalamnya memuat kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja ;
b. copy pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT);
c. copy surat ijin usaha penyediaan jasa pekerja ;
d. copy tanda daftar perusahaan;
e. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
f. copy pernyataan kepemilikan kantor atau bukti penyewaan kantor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan; dan
g. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi menerbitkan izin operasional terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. Izin operasional berlaku di seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Izin operasional berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. dan hasil evaluasi kinerja perusahaan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja perusahaan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi menyetujui atau menolak.

Setiap perusahaan penyedia jasa pekerja wajib membuat :
a. Perjanjian kerja secara tertulis dengan pekerja dan dicatatkan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan.
b. Jika tidak dicatatkan dapat dicabut ijin operasional oleh instansi ketenagakerjaan tingkat propinsi atas rekomendasi dari tingkat kabupaten/kota.Setiap perjanjian kerja penyediaan jasa pekerja wajib memuat ketentuan yang menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
c. Hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu tidak memuat ketentuan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja berubah menjadi hubungan kerja yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu sejak ditandatanganinya perjanjian kerja yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam hal perusahaan pemberi pekerjaan tidak melanjutkan perjanjian penyediaan jasa pekerja dan mengalihkan pekerjaan penyediaan jasa pekerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yang baru, maka perusahaan penyedia jasa pekerja yang baru, harus melanjutkan perjanjian kerja yang telah ada sebelumnya tanpa mengurangi ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja yang telah disepakati.

Dalam hal terjadi pengalihan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja yang baru , maka masa kerja yang telah dilalui para pekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja yang lama harus tetap dianggap ada dan diperhitungkan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja yang baru.


Keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing

Perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis intinya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
2. Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan
3. Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.
4. Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
5. Lebih mudah membuat proyeksi anggaran dan tingkat kualitas hasil pekerjaan karena bisa mengubah biaya variabel menjadi biaya tetap.
6. Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.
7. Pekerja dari perusahaan outsourcing biasanya lebih berkualitas dari pada pekerja sendiri. Perusahaan outsourcing secara terus menerus memaksimalkan kualitas pekerja yang disewakannya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pelanggan.
8. Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang butuh dana dan waktu.
9. Lebih fleksible untuk melakukan atau tidak melakukan investasi.
10. Meminimalkan risiko kegagalan investasi yang mahal.
11. Perusahaan bisa membagi resiko pekerjaan (dimana resiko bidang pekerjaan ditangani oleh perusahaan outsourcing dan resiko dibidang lain ditangani perusahaan itu sendiri).

Outsourcing dan pekerja
Bagi perusahaan, sistem outsourcing ini bisa dibilang sangat menguntungkan, karena bisa dilakukan dengan cepat dan anggaran yang jelas. Sementara bagi pekerja yang menjadi bagian dari perusahaan outsourcing-nya sendiri, agak kurang adil. Karena mereka bekerja berdasarkan kontrak. Ketika kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang kontraknya maka pekerja tersebut tidak akan memiliki posisi tawar yang cukup untuk menuntut apapun. Karena semua sudah diatur di dalam kontrak perekrutan tenaga kerja di awal. Artinya, tidak ada atau tipis sekali kemungkinan bagi pekerja untuk memiliki jenjang karir. Itulah yang menjadi salah satu penyebab mengapa sistem ini ditentang oleh pekerja.

Namun tidak semua posisi outsourcing menguntungkan untuk perusahaan . Posisi karyawan tetap atau outsourcing masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu perusahaan harus dapat memahami resiko dan pengaruh dari outsourcing untuk masa depan dari perusahaan. Maka sebelum memutuskan haruslah menganalisa setiap kemungkinan dari outsourcing dengan hati- hati baik dari segi keuntungan, kerugian, kemungkinan resiko yang akan dihadapi oleh perusahaan. Keputusan outsourcing harusnya berdampak positif dan dalam jangka panjang untuk kepentingan keuangan dan juga kualitas kinerja perusahaan

1 komentar: