Rabu, 06 April 2016

Contoh IR Opinion

IR Opinion
Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan
Penulis : Dewa P Christian ( IR Officer Pako Group)

A. Issue
1. Apakah peserta magang boleh mengerjakan pekerjaan utama perusahaan?
2. Apa resiko magang bila tidak diperjanjikan sebelumnya?
3. Apakah boleh peserta magang tidak diturutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?

B. Rules
1. Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; dan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penyelengaraan Pemagangan Dalam Negeri.

C. Analysis
1. Esensi pemagangan adalah belajar bekerja, sehingga secara umum apabila peserta magang diperintahkan untuk bekerja layaknya pekerja di suatu perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa sesuai bisnis inti perusahaan sangat tidak tepat. Pada dasarnya pemagangan adalah pelatihan, namun diselenggarakan di tempat kerja sehingga di sebut magang. Pemerintah mengatur pemagangan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. Menurut ketentuan tersebut Pasal 1 angka 1,

“Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Lebih lanjut apakah peserta magang boleh mengerjakan pekerjaan utama perusahaan? Magang secara definisi bukan berarti bekerja, namun merujuk pada Pasal 1 angka 1 tersebut diatas magang merupakan “pelatihan dengan bekerja secara langsung”. Menurut definisi ini artinya peserta magang “dalam rangka belajar” boleh mengerjakan pekerjaan utama di suatu perusahaan. Pembatasan dalam hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 6,

“Penyelenggara pemagangan harus memiliki: a. program pemagangan; b. sarana dan prasarana; c. tenaga pelatihan dan pembimbing pemagangan; dan d. pendanaan.”

Program pemagangan diatas menurut Pasal 7 ayat (2),

“Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama program; b. tujuan program; c. jenjang kualifikasi tertentu dan/atau kompetensi yang akan dicapai dalam jabatan tertentu; d. uraian pekerjaan atau unit kompetensi yang akan dipelajari; e. jangka waktu pemagangan; f. kurikulum dan silabus; dan g. sertifikasi.”

Artinya “magang tidak serta merta langsung bekerja” tetapi harus ada kurikulum yang jelas, jangka waktu pemagangan (paling lama satu tahun), pelatih/pengajar/pendamping dan sertifikasi setelah mengikuti magang. Magang artinya tidak 100% bekerja, Pasal 19 ayat (2) menjelaskan bahwa,

“Teori, simulasi, dan praktik di unit pelatihan/LPK dilaksanakan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan, sedangkan praktik kerja secara langsung di perusahaan dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.”

2. Perjanjian magang berguna untuk mengatur hak dan kewajiban antara peserta magang dengan perusahaan. Resiko magang bila tidak diperjanjikan sebelumnya maka peserta magang demi hukum beralih menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan, seperti pada yang di jelaskan Pasal 22 ayat (3) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

“Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.”

3. Dalam kegiatan magang di lokasi kerja tentunya banyak sekali resiko dalam bekerja, misalnya kecelakaan kerja hingga kematian. Lalu apakah peserta magang perlu didaftarkan ke BPJS Ktenagakerjaan? Menurut Pasal 8 ayat (2) UU 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek,

“Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah: a. magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak.”

Sesuai dengan ketentuan jamsostek tersebut maka peserta magang diwajibkan untuk didaftarkan pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

D. Conclusion
1. Kembali ke awal permasalahan, magang adalah “pelatihan dengan bekerja secara langsung”, peserta magang diberikan hak dan kewajiban sebagaimana di atur dalam Perjanjian Magang. Perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja terkait harus mendampingi peserta magang dari awal hingga akhir, untuk selanjutnya peserta magang diberikan sertifikat sebagai pengakuan kompetensi. Perusahaan yang melakukan perintah di luar kewajiban peserta magang sebagaimana diatur dalam Perjanjian Magang, demi hukum peserta magang menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.
2. Mengenai hal-hal yang didapat oleh peserta magang dalam suatu perusahaan, yaitu:
a. Pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU Ketenagakerjaan);
b. Uang saku dan/atau uang transport (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan);
c. Jaminan sosial tenaga kerja (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Mengenai hal ini, khusus untuk tenaga kerja yang magang, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja hanya diwajibkan ikut Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saja. Artinya, tidak wajib ikut program jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pelayanan kesehatan (JPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar