Disusun oleh : Lin Dali
LlKS Bipartit adalah suatu lembaga yang berada ditingkat perusahaan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan musyawarah antara manajemen dan Pekerja untuk menjalin hubungan yang baik untuk memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan melalui proses yang adil. Komunikasi yang efektif dapat menciptakan atmosfir kepercayaan mempromosikan partisipasi dan mendorong consesnsu pada tingkat pengambilannnn keputusan di perusahaan. Hal ini dapat menghasilkan produktivitas diperusahaan dan adaptasi pendekatan-pendekatan baru untuk menlindungi Pekerja dan menghargai kontribusi mereka.
Lembaga kerjasama bipartit ini merupakan lembaga yang berwenang untuk mengkordinir lembaga lembaga yang ada di perusahaan. Diharapkan dengan terbentuknya LKS bipartit tidak ada lagi aspirasi maupun keluh kesah yang terjadi diluar LKS bipartit. Lembaga kerjasama bipartit bertujuan untuk mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan.
Pekerja dan pengusaha menempati kedudukan yang cukup penting dalam menentukan dan pemeliharaan stabilitas di perusahaan. Oleh karena itu hubungan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan tidak dapat dibiarkan berkembang sendiri-sendiri menurut pola pemikiran dan kekuatan masing-masing. Dengan demikian lembaga kerjasama bipartit sebagai sarana dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di perusahaan. Karena hubungan industrial yang harmonis dan di perusahaan sangat menentukan kelangsungan dan perkembangan perusahaan untuk memewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.
Dalam menjaga hubungan industrial di perusahaan merupakan tanggungjawan bersama antara perusahaan, Pekerja dan serikat Pekerja, guna meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, peningkatan pendapatan/kesejahteraan pekerja. Untuk mencapai tujuan tersebut ,maka harus membangun dan membentuk lembaga kerjasama bipartit yang mekanismenya sudah diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan dan transmigrasi No: PER.32/MEN/XII/2008.
A. FUNGSI LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
a. Menciptakan komunikasi langsung antara pengusaha dan wakil pekerja, berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan saling pengetian antara pekerja dan pengusaha dalam hal perkembangan perusahaan, peningkatan produksi, produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pekerja dapat diikutsertakan merumuskan kebijakan dan menyelesaikan masalah perusahaan.
b. Pemenuhan tuntutan pekerja tidak selalu menjadi beban bagi perusahaan bahkan dapat bermanfaat bagi perusahaan. Untuk itu pengusaha harus terbuka mendengar tuntutan pekerja. Mungkin pekerja hanya sekedar mengingatkan pengusaha tentang tanggung jawab atau komitmen yang sudah disepakati belum direalisasikan. Dan pengusaha harus menjelaskan sebab kenapa tidak dipenuhi dan kapan tuntutan pekerja dipenuhi.
c. Lembaga kerjasama bipartit mengadakan pertemuan secara periodic membicarakan keluhan pekerja. Pengusaha melalui LKS bipartit perlu segera menanggapi dan memecahkan setiap keluhan pekerja. Keterbukaan pengusaha memberikan tanggapan terhadap keluhan pekerja dapat menumbuhkan rasa memiliki dan dedikasi yang tinggi dikalangan pekerja.
d. Lembaga Kerjasama bipartit berfungsi menampung masalah-masalah teknis diunit kerja yang bersangkutan untuk diselesaikan.
e. Melalui LKS bipartit pekerja dapat menyampaikan keinginan, usul maupun saran berharga untuk kemajuan perusahaan. Pun sebaliknya pengusaha dapat memperoleh informasi tentang situasi dan kondisi yang terjadi dikalangan pekerja sehingga dapat melakukan tindakan antisipasi sedini mungkin. Lembaga kerjasama Bipartit
B. TUGAS POKOK TIM LKS BIPARTIT
1. Melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu bila diperlukan
2. Mengkomunikasikan kebijakan perusahaandan atau aspirasi karyawan yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha.
3. Melakukan identifikasi dan membahas permasalahan hubungan industrial di perusahaan
4. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan dalam penetapan kebijakan perusahaan, termasuk perbaikan pengelolaan sumber daya manusia
5. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Serikat pekerja dalam kaitannya dengan pembinaan anggota serta pemahaman terhadap kebijakan perusahaan dan atau hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan Serikat pekerjat
C. TATA CARA PEMBENTUKAN LKS BIPARTIT
LKS Bipartit dibentuk oleh unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. LKS Bipartit dapat dibentuk di setiap cabang perusahaan.
Penentuan Anggota LKS Bipartit dari unsur pekerja/buruh sebagai berikut :
1. Jika dalam di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan semua pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh tersebut, maka secara otomatis pengurus serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit;
2. Jika di perusahaan belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili pekerja/buruh dalam LKS Bipartit adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis; Jika di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan seluruh pekerja/buruh menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka yang mewakili dalam LKS Bipartit adalah wakil masing-masing serikat pekerja/serikat buruh yang perwakilannya ditentukan secara proposional;
3. Jika di perusahaan terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka serikat pekerja/serikat buruh tersebut menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis;
4. Jika dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan ada pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya dalam LKS Bipartit secara proposional dan pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya yang dipilih secara demokratis.
1. Pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh mengadakan musyawarah untuk membentuk, menunjuk, dan menetapkan anggota LKS Bipartit di perusahaan
2. Anggota LKS Bipartit menyepakati dan menetapkan susunan pengurus LKS Bipartit;
3. Pembentukan dan susunan pengurus LKS Bipartit dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pengusaha dan wakil serikat pekerja/serikat buruh atau wakil pekerja/buruh di perusahaan.
D. KEPENGURUSAN TIM LKS BIPARTIT
1. Kepengurusan LKS Bipartit ditetapkan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi 1:1 yang jumlahnya sesuai kebutuhan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) orang
2. Susunan pengurus LKS Bipartit sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
3. Jabatan ketua LKS Bipartit dapat dijabat secara bergantian antara unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh.
4. Masa kerja kepengurusan LKS Bipartit 3 (tiga) tahun.
5. Pergantian kepengurusan LKS Bipartit sebelum berakhirnya masa jabatan dapat dilakukan atas usul dari unsur yang diwakilinya.
E. TATA KERJA LKS BIPARTIT
1. LKS Bipartit mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau setiap kali dipandang perlu.
2. Materi pertemuan dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja/buruh, atau dari pengurus LKS Bipartit.
3. LKS Bipartit menetapkan agenda pertemuan secara periodik.
4. Hubungan LKS Bipartit dengan lembaga lainnya di perusahaan bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
F. PELAPORAN LKS BIPARTIT
1. Pengurus LKS Bipartit melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada pimpinan perusahaan.
2. Pimpinan perusahaan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
4. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
LKS Bipartit ≠ Bipartit
Sebagaimana dinyatakan diatas, LKS Bipartit tidak sama dengan Bipartit dan bukan pula untuk menggantikan tetapi untuk melengkapi Bipartit. Namun perlu juga diketahui perbedaan utama antara antara LKS Bipartit dengan Bipartit dengan perundingan bersama sebagai berikut
LKS Bipartit Bipartit
Pendekatan yang digunakan Umumnya sejalan antara masalah dan penyelesaian daripada menciptakan konfrontasi Umumnya sejalan dengan terciptanya konfrontasi
Tujuan Berfokus pada usaha untuk memperbesar “kue” ekonomi di perusahaan Biasanya berfokus pada pembagian “kue” ekonomi perusahaan
Proses Biasanya proaktif Biasanya reaktif
Hasil Berupa saran/rekomendasi Biasanya berupa perjanjian bersama (PB)
Dengan demikian suksesnya LKS Bipartit dalam mengembangkan kue ekonomi perusahaan berarti memperbesar distribusi pembagian kesejahteraan dalam Bipartit
Kunci Suksesnya LKS Bipartit
1. Para pihak menyadari pentingnya LKS Bipartit di tempat kerja
Apakah pembentukan kerjasama pekerja manajemen dlaksanakan secara sukarela atau wajib, untuk pekerja/buruh dan pengusaha merasakan suksesnya, mereka harus menyadari entingnya hubungan kerjasama pekerja manajemen adalah untuk :
a. meningkatkan perubahan untuk ketangguhan perusahaan,
b. meningkatkan kue ekonomi perusahaan dan
c. memiliki kue yang lebih besar untuk didistribusikan.
Diluar fakta bahwa kerjasama pekerja manajemen bisa meningkatkan ketangguhan perusahaan, kerjasama pekerja manajemen juga bertujuan untuk:
a. Mempromosikan partisipasi pekerja dalam proses pembuatan keputusan
b. Menciptakan iklim hubungan kerja yang lebih kondusif untuk meningkatkan produktifitas
c. Meningkatkan kualitas kehidupan kerja
d. Mencapai dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi
Dalam LKS bipartit pekerja/buruh dan pengusaha akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
Pekerja Pengusaha
1. Kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan dan kebijakan
2. Menciptakan jalur komunikasi dengan pimpinan tertinggi
3. Cara untuk memberikan masukan pada penyelesaian permasalahan teknis dan rencana manajemen yang mempengaruhi pekerja di tempat kerja
4. Cara bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan yang tidak bisa secara layak ditangani dalam prosedur penyampaian keluhan
5. Kesempatan untuk mendemonstrasikan bahwa serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang bertanggung jawab dengan peranan yang konstruktif melebihi peran tradisional mereka dalam perundingan dan penyelesaian perselesihan
6. Kesempatan untuk membantu memperbesar kue ekonomi perusahaan dan karenanya bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih besar dalam perundingan bersama
7. Kesempatan untuk perbaikan diri dan pelatihan kepemimpinan dalam Pekerjaan 1. Forum untuk berbagi informasi
2. Kesempatan untuk melakukan diskusi yang lebih maju mengenai masalah dan rencana operasional
3. Cara untuk berhubungan dengan serikat pekerja/buruh
4. Kesempatan untuk mendemonstrasikan respon terhadap saran-saran konstruktf dan keluhan-keluhan yang valid dari pekerja untuk meningkatkan kondisi di tempat kerja
5. Cara untuk mendapatakn cadangan yang lebih besar mengenai pengetahuan dan kreatifitas dari pekerja
6. Jalur komunikasi dengan pekerja/buruh
7. Peningkatan SDM dalam efektivitas perusahaan
2. Saling berbagi informasi
suksesnya LKS Bipartit sangat bergantung pada keterbukaan antara para pihak melalui berbagi informasi. Kualitas kerjasama dan efektifitasnya sangat bergantung pada kualitas dan akuratnya informasi yang diberikan. Namun berbagi informasi kadangkala menjadi sulit karena:
a. sikap dari para pihak;
Kepercayaan didefiniskan sebagai “keyakinan dan ketergantungan pada kualitas yang baik, khususnya keadilan, kebenaran, penghormatan dan kemampuan.” Kepercayaan adalah atribut yang tidak bisa dipaksakan tapi harus dihasilkan. Saling percaya antara para pihak penting untuk sukses dan efisiensi dari hubungan kerjasama bipartit. “Percaya” atau “tidak percaya” biasanya adalah konsekuensi dari negosiasi individual maupun bersama. Ketika prosedur negosiasi yang lancar menghasilkan hasil yang memuaskan kepada pekerja, maka kemudian akan muncul tingkat kepercayaan yang tinggi dan kemampuan manajemen untuk mencapai kesepakatan. Ketika negosiasi tidak lancar dan sulit maka hasilnya adalah jalan buntu dan bahkan pemogokan dan tindakan yang keras dari pekerja, maka tingkat kepecayaan dari pekerja kepada manajemen sangatlah rendah. “Kepercayaan” juga menjadi faktor dalam menentukan isu-isu yang menjadi subyek dalam kerjasama bilateral. Sampai tingkat mana manajemen percaya untuk berbagi informasi dengan pekerja. Bernstein mengembangkan bagan yang dia sebut sebagai cakupan isuisu dimana kontrol (hubungan kerjasama) dapat dilaksanakan. Dimensinya tercakup dalam situasi kerja pekerja yang segera sampai fungsi-fungsi dalam organisasi dan tujuan utama serta kegiatan menetapkan tujuan.
b. Kurangnya ketrampilan
Perwakilan pekerja dan manajemen dalam berbagi informasi harus belajar keahlian diplomasi. Informasi, khususnya yang sifatnya sensitif harus disampaikan secara diplomatis sehingga tidak terkesan menyerang pihak lain. Contohnya dalam situasi dmana perlu ada resrtukturisasi dimana juga diperlukan adanya PHK terhadap beberapa pekerja maka hal tersebut harus disampaikan dengan sangat hati-hati. Mungkin juga benar bahwa tidak bijaksana untuk menginformasikan pihak lain bahwa “kita harus melakukan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi dan kita harus mem-PHK sejumlah besar pekerja.” Cara yang lebih sesuai dan diplomatis dalam menyampaikan masalah ini adalah “kita harus mendiskusikan apakah kita harus melakukan restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi dan kita juga harus memikirkan apakah kita harus mem- PHK sejumlah pekerja dan pada keahlian apa.” Pernyataan pertama akan menimbulkan kesan pada pihak lain bahwa keputusan telah dibuat dan mereka hanya diminta untuk mencap setuju keputusan tersebut. Pernyataan kedua akan menunjukkan ketulusan manajemen dalam mencari kerjasama dengan pekerja bahkan ketika keputusan restrukturisasi telah dibuat. Waktu penyampaian informasi juga sangat penting. Jangan menyampaikan informasi yang kritikal terlalu cepat karena mungkin akan dilupakan atau terlambat sehingga menjadi tidak berguna bagi para pihak. Informasi harus diberikan pada waktu yang tepat dan pada saat dibutuhkan.
c. Kurangnya struktur yang sesuai.
Kurangnya struktur yang sesuai dimana pertukaran informasi berlangsung dan dimana kerjasama pekerja manajemen dapat dilanjutkan, ditingkatkan dan dilaksanakan dengan berhasil. Berbagai negara memiliki nama yang berbeda-beda untuk lembaga ini seperti Dewan Pekerja Manajemen, Komite Pekerja Manajemen, Kerjasama Pekerja Manajemen, dsb. Prosedur formal atau hukum dalam mendirikan LKS Bipartit umumnya didasarkan pada perjanjian antara perwakilan pekerja dan pengusaha sebaga berikut:
1. Pekerja dan pengusaha bebas untuk menentukan jumlah keanggotaan dalam LKS Bipartit akan tetapi minimal 6 orang dan harus memiliki perwakilan yang seimbang (Pasal 10)
2. Mereka harus menentukan melalui kesepakatan struktur pengurus LKS Bipartit (Pasal 8 ayat 2) yang harus terdiri dari ketua dan sekretaris (Pasal 11 ayat 1)
3. Ketua harus digilir antara perwakilan pekerja dan pengusaha (Pasal 11 ayat 2)
4. Pembentukan dan struktur pengurus LKS Bipartit harus dicatat dalam laporan resmi yang harus ditandatangani oleh pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/buruh atau perwakilan pekerja/buruh di perusahaan (Pasal 8 ayat c)
5. Akhirnya, LKS Bipartit harus diberitahukan untuk dicatat pada pemerintah melalui pemberitahuan tertulis atas pembentukan LKS Bipartit (Pasal 9 ayat 1) Untuk masalah prosedural, peraturan mengatur dalam Pasal 14 Permenakertans No. Per.32/ sebagai berkut:
a. Pertemuan LKS Bipartit sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan atau setiap saat bila dianggap perlu;
b. Bahan-bahan pertemuan bisa diusulkan oleh pengusaha, pekerja/buruh atau dari pengurus LKS Bipartit;
c. Agenda pertemuan ditentukan dan didiskusikan dalam LKS Bipartit;
d. Hubungan dalam LKS Bipartit harus bersifat koordinatif, konsultatif, dan komunikatif.
3. Penghasilan ekonomi.
Pekerja harus merasakan pentingnya kontribusi mereka dan kerjasama bipartit sama-sama menguntungkan pengusaha dan pekerja. penghargaan yang diberikan sebaiknya:
a. Terpisah dari upah dasar;
b. Merupakan umpan balik keuangan berkala kepada pekerja dari surplus yang dihasilkan oleh mereka sendiri;
c. Harus bersifat bonus kemitraan; dan
d. Pendistribusiannya harus berasal dari penghasilan bersama.
Pembayaran ini bisa dari bagian bonus akhir tahun atau mungkin hasil yang lebih rutin/sering dari margin produktifitas yang dihitung setiap bulan. Dia juga menyarankan kualifikasi penting berikut ini:
a. pendapatan menjadi milik pekerja karena haknya;
b. pendapatan harus diberikan kepada semua anggota kelompok yang berpartisipasi, termasuk manajer;
c. pendapatan harus terpisah dari upah dasar;
d. Jika pendapatan diberikan secara rutin/sering, maka akan sangat berguna menginformasikan kepada Pekerja
4. Jaminan hak-hak individual
Untuk menjamin kualitas dan suksesnya kerjasama bipartit, orang yang menjadi peserta dalam hubungan bipartit harus dijamin hak-hak individualnya. Jaminan hak-hak individual ini akan memastikan adanya kepesertaan yang aktif dalam lembaga bipartit tanpa takut mendapatkan hukuman. Jaminan hak-hak individu adalah terkait dengan:
a. Kebebasan berbicara
Kebebasan berbicara” artinya hak untuk berbicara atau bertindak tanpa pembatasan, campur tangan, atau ketakutan. Hal ni berarti peserta dalam lembaga bipartit dapat berbicara secara bebas tanpa pembatasan apapun mengenai subyek atau topik yang diberikan kepada mereka. Namun hal ini bukan berarti ijin untuk mempermalukan orang atau peserta lain dalam lembaga bipartit. Juga bukan berarti bisa menggunakan kata-kata yang tidak sopan termasuk dalam perlindungan berbicara seperti “sialan”, “kurang ajar”, dll.
Definisi diatas dari kebebasan berbicara mempunyai tiga komponen, yaitu:
1. Hak untuk berbicara tanpa pembatasan sebelumnya;
Jaminan kebebasan berbicara, setiap peserta harus memiliki hak untuk berbcara tanpa pembatasan sebelumnya. Lembaga bipartit harus memastikan bahwa, sepanjang pembicaraan peserta terkait dengan topik yang didiskusikan, peserta tersebut harus bebas mengemukakan pemikirannya. Contohnya suatu perjanjian antara peserta bipartit bahwa hanya mereka yang setuju sengan suatu usulan dapat berbicara terlebih dahulu dan mereka yang tidak setuju bisa berbicara setelahnya.
2. Hak untuk berbicara tanpa campur tangan;
Hak untuk berbicara tanpa campur tangan dari peserta yang lain. Alasannya adalah peserta harus diberikan waktu untuk menjelaskan posisinya. Tapi jika seorang peserta menyampaikan pidato yang panjang yang memonopoli jalannya diskusi , peserta lain yang ingin berpartispasi berhak untuk memintanya menyampaikan pendapatnya secara langsung dan singkat. Biasanya ketua lembaga bipartit mempunyai hak untuk memberkan waktu bicara peserta, misalnya lima menit untuk setiap orang.
3. Hak untuk berbicara tanpa ketakutan atas hukuman.
Berbicara tanpa ketakutan Peserta dalam lembaga bipartit harus diijinkan untuk bebas berbicara untuk menyampaikan pemikirannya. Dia harus mendapatkan jaminan bahwa dia tidak akan dihukum hanya karena dia menyetujui atau menolak suatu usulan
b. Kebebasan berkumpul
Kebebasan berkumpul” berarti hak untuk bertemu atau berkumpul. Peserta harus diperbolehkan untuk bertemu atau dalam bentuk apapun dengan ketentuan tidak akan mencampuri urusan perusahaan. Contohnya perwakilan pekerja/buruh dalam lembaga bipartit dalam melakukan pertemuan terpisah atau diperbolehkan untuk bertemu dengan pekerja dan berkonsultasi dengan mereka mengenai subyek atau topik yang akan didiskusikan di lembaga bipartit
c. Petisi atas keberatan/keluhan
Petisi atas keberatan/keluhan berarti mengajukan banding atau permintaan kepada otoritas yang lebih tinggi untuk menyampaikan keberatan/keluhan. Peserta dalam lembaga bipartite harus dijamin haknya untuk menyampaikan petisi kepada otoritas yang lebih tinggi jika haknya sebagai peserta dilanggar. Contohnya ketika peserta secara sewenang-wenang dilarang untuk berpartispasi dalam diskusi atas suatu usualan karena dia tidak setuju dengan usulan tersebut, dia harus diberikan hak untuk meminta otoritas yang lebih tinggi memperbaiki keadaan tersebut.
d. Suara tertutup dalam pemilihan perwakilan pekerja/buruh
Hak ini terkait dengan pekerja baik sebelum lembaga bipartit atau ketika ada kebutuhan untuk mengganti perwakilan. Alasannya jelas, hanya dengan surat suara tertutup yang bisa secara sungguh-sungguh merefleksikan keinginan pekerja/buruh. Di Indonesia, hak-hak individu tersebut dijamin dalam UUD dan UU Ketenagakerjaan. Namun tetap penting untuk membuat perjanjian antara manajemen dengan perwakilan serikat pekerja atau pekerja mengenai hak-hak individual tersebut untuk menekankan kepada Pekerja dan perwakilannya bahwa mereka mendapatkan hak-hak tersebut.
5. Memenuhi ketentuan hukum mengenai pendaftaran
Di kebanyakan negara dimana lembaga kerjasama bipartit bersifat sukarela, pendaftaran atas lembaga tersebut kepada pemerintah tidak diperlukan lagi. Namun di Indonesia dimana pembentukan LKS Bipartit dalam situasi tertentu bersifat sukarela dan dalam situasi lain bersifat wajib, UU mewajibkan pendaftaran atas pembentukan lembaga tersebut kepada dinas pemerintah. Dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 106 mengatur bahwa “setiap perusahaan yang mempekerjakan lima puluh (50) atau lebih harus membentuk lembaga kerjasama bipartit.
Dalam Permenakertrans No. Per.32/Men/XII/2008 tentang Tata cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
1. LKS Bipartit yang baru dibentuk harus diberitahukan untuk dicatat pada dinas pemerintahan yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dimana LKS Bipartit didirikan dalam waktu sekurang-kurangnya empat belas (14) hari kerja setelah pembentukannya.”
2. Untuk bisa dicatatkan pada dinas pemerintahan seperti disebutkan dalam ayat (1), pengurus LKS Bipartit menyerahkan, baik langsung maupun tidak langsung, pemberitahuan tertulis dengan melampirkan pembentukan LKS Bipartit dengan susunan pengurus, dan alamat perusahaan.”
3. Dalam waktu sekurang-kurangnya tujuh (7) hari setelah menerima pemberitahuan mengenai pembentukan LKS Bipartit , dinas pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus menerbitkan nomor bukti penerimaan pendaftaran.”
Masalah-masalah yang paling umum dalam pembahasan LKS Bipartit meliputi:
1. Pelaksanaan efektif kebijakan personalia
2. Peningkatan produktivitas
3. Strategi usaha
4. Penguatan jaminan kerja
5. Peningkatan mutu umur kerja
6. Program kesehatan dan keselamatan kerja
7. Pengenalan teknologi baru, otomatisasi dan permesinan
8. Program penghematan bebas friksi
9. Program kesejahteraan dan perikehidupan pekerja
10. Kegiatan olahraga, rekreasi dan kegiatan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar