Rabu, 13 April 2016

IR OPINION


Disusun Oleh : Lin Dali

Bagi seorang yang bekerja sebagai PIC HR/IR atau bagi mereka yang bekerja berhubungan dengan ketenagakerjaan khususnya bagi yang biasa menangani persolanan perselisihan hubungan industrial atau perbedaan pendapat dalam menafsirkan suatu perkara hubungan industrial di tempat kerja, membuat IR Opinion adalah suatu hal yang mutlak karena dengan IR opinion kita dapat menganalisis suatu perkara yang diperselisihkan dengan cepat dalam hal waktu dan biaya tentunya. dengan adanya IR opinion penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Tujuan utama dibuatnya IR Opinion adalah untuk memberikan suatu pandangan akan sebuah isu yang didasarkan pada teori dan aturan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar pengambilan keputusan atau tindakan atas suatu persoalan hubungan industrial dapat dilakukan secara tepat karena didasarkan pada pendapat hukum dan/atau panduan best practice , yang dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan mempertimbangkan kepentingan operasional perusahaan serta pekerja. para pihak yang berselisih atau yang berbeda pendapat dalam menafsirkan suatu isu menjadi mengerti dan tahu bentuk penyelesaian atau tindakan apa yang paling tepat terhadap isu yang dihadapinya tersebut.

Oleh karena tujuan akhirnya tersebut maka perlu diperhatikan aspek atau sisi para pihak yang sedang berselisih. Artinya IR Opinion dibuat sebaik-baiknya agar dapat dimengerti dengan mudah oleh para pihak yang sedang berselisih. Selain itu perlu juga diperhatikan bahwa dalam membuat IR Opinion harus benar-benar mengerti dan memahami setiap peristiwa dan data yang berhubungan dengan isu yang sedang diperselisihkan dan haruslah mengerti dan memahami teori dan aturan hukum yang berkenaan dengan isu yang dibahas.

Prinsip prinsip dalam membuat IR Opinion

1. Dibuat dengan mendasarkan pada hukum ketenagakerjaan Indonesia
2. Lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis.
3. Tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
4. Harus jujur dan lengkap.
5. Tidak mengikat bagi pembuatnya dan bagi pihak yang terkait 1


IR Opinion tidak memiliki format yang baku. Isi yang terkandung dalam IR Opinion itu sendiri jauh lebih penting daripada formatnya. Namun bukan berarti IR Opinion dapat dibuat secara asal-asalan. Secara sederhana dalam membuat IR opinion setidaknya terdapat tiga bagian inti.

1. Bagian pertama adalah pendahuluan. Bagian ini berisi Kronologis peristiwa / Kondisi di lapangan Yaitu urutan atau kronologis peristiwa secara rinci dan runut, termasuk namun tidak terbatas pada tanggal-tanggal (bahkan jam bila diketahui), dokumen-dokumen dan pihak-pihak yang terlibat
2. Bagian kedua yaitu isi. Bagian ini berisi analisa Hukum Cantumkan ketentuan-ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus dimaksud dan analisa pasal-pasal yang terkait langsung dengan kasus dimaksud.

3. Bagian ketiga yaitu bagian kesimpulan/rekomendasi. Bagian ini berisi pendapat atau pandangan hukum sebagai jawaban atas isu atau permasalahan yang sedang dihadap . Pada bagian ini juga harus disertai dengan saran tentang bagaimana penyelesaian terbaik dari isu yang sedang dihadapi. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) alternatif penyelesaian masalah, beserta dengan urutan prioritas pemilihan alternatif penyelesaian tersebut



Hal –hal yang perlu diperhatikan dalam membuat IR Opinion
1. data dan fakta di lapangan, yang dianalisa dengan peraturan hukum yang berlaku
2. kepentingan operasional usaha dari perusahaan itu sendiri, agar dapat diimplementasikan
3. cantumkan alternatif solusi terhadap permasalahan

Konsep pembuatan IR Opinion dengan Formula IRFAC

Issue : Permasalan appa sebenarnya yang secara khusus diperdebatkan para pihak terkait
dengan atau diaturan perusahaan oleh suatu aturan hukum tertentu.

Rule : Ketentuan hukum apakah yang mengatur isu tersebut? di sini memiliki dua bagian penting. yang harus selalu dapat menunjukkan “apa bunyi aturan hukum” yang relevan tersebut dan “darimana sumber aturan hukum tersebut”.

Facts : Fakta-fakta hukum apa yang relevan dengan aturan hukum yang sedang di perdebatkan Untuk tujuan analisis hukum, fakta-fakta hukum materiel perlu digali dan terus digali. Fakta hukum materiel adalah fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur ada dalam suatu aturan perundangundangan

Analysis :Menerapkan aturan hukum terhadap fakta-fakta hukum apakah fakta-fakta materiel yang ditemukan berkesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

Conclusion : Hasil/kesimpulan Setelah menerapkan aturan hukum terhadap fakta-fakta hukum, Kita dapat melihat bahwa keseluruhan “unsur” dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, sehingga kita sampai pada kesimpulan dan memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan yang sedang di hadapi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar