TATA CARA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA.
Disusun oleh : Lin Dali
Perjanjian Kerja Bersama yang selanjutnya disingkat PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) atau beberapa SP/SB yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tata cara pembuatan dan pendaftaran PKB diatur dalam PERMENAKERTRANS No. 28 tahun 2014.
PKB dirundingkan oleh SP/SB atau beberapa SP/SB yang telah tercatat pada instansi yang penyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. Perundingan PKB harus didasari itikad baik dan kemauan bebas kedua belah pihak. Perundingan PKB dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Lamanya perundingan PKB ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam tata tertib perundingan.
Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang/unit kerja/perwakilan, maka dapat dibuat PKB induk yang berlaku di semua cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan serta dapat dibuat PKB turunan yang berlaku di masing-masing cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan. PKB induk memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku umum di seluruh cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan dan PKB turunan memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan masing-masing.
Dalam hal PKB induk telah berlaku di perusahaan namun dikehendaki adanya PKB turunan di cabang/unit kerja/perwakilan perusahaan, maka selama PKB turunan belum disepakati, tetap berlaku PKB induk.
Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam 1 (satu) grup dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan SP/SB masing-masing perusahaan. Dalam hal 1 (satu) perusahaan memiliki 1 (satu) SP/SB, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh perusahaan dan SP/SB tersebut. Dalam hal beberapa perusahaan memiliki 1 (satu) SP/SB, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa perusahaan dengan 1 (satu) SP/SB tersebut. Dalam hal beberapa perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) SP/SB, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh beberapa perusahaan dengan beberapa SP/SB tersebut.
Pengusaha harus melayani SP/SB yang mengajukan permintaan secara tertulis untuk merundingkan PKB dengan ketentuan apabila SP/SB telah tercatat berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SP/SB; dan memenuhi persyaratan pembuatan PKB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yaitu
a. Jika dalam perusahaan terdapat 1 (satu) SP/SB dengan jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka SP/SB dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha.
b. Jika di perusahaan terdapat 1 (satu) SP/SB, tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka SP/SB dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha apabila SP/SB yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan melalui pemungutan suara. Pemungutan suara diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari pengurus SP/SB dan wakil-wakil dari pekerja/buruh yang bukan anggota SP/SB. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pembentukannya, panitia mengumumkan hasil pemungutan suara. Pemungutan suara dapat dilakukan paling cepat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan pemungutan suara oleh panitia. Panitia memberitahukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara kepada pejabat dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha, untuk menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara. Panitia harus memberi kesempatan kepada SP/SB untuk menjelaskan program kerjanya kepada pekerja/buruh di perusahaan untuk mendapatkan dukungan dalam pembuatan PKB. Penjelasan program kerja dilakukan di luar jam kerja pada tempat-tempat yang disepakati oleh panitia pemungutan suara dan pengusaha. Tempat dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh panitia dengan mempertimbangkan jadwal kerja pekerja/buruh agar tidak mengganggu proses produksi. Penghitungan suara disaksikan oleh perwakilan dari pengusaha.
c. Jika di perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) SP/SB, maka SP/SB yang berhak mewakili pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah maksimal 3 (tiga) SP/SB yang masing-masing anggotanya minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan. Jumlah 3 (tiga) SP/SB ditentukan sesuai peringkat berdasarkan jumlah anggota yang terbanyak. Setelah ditetapkan 3 (tiga) SP/SB dan ternyata masih terdapat SP/SB yang anggotanya masing-masing minimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan, maka SP/SB tersebut dapat bergabung pada SP/SB
Dalam hal SP/SB mengajukan permintaan berunding dengan pengusaha, maka pengusaha dapat meminta verifikasi keanggotaan SP/SB. Dalam hal penentuan SP/SB dilakukan melalui verifikasi keanggotaan SP/SB, maka verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari wakil pengurus SP/SB yang ada di perusahaan dengan disaksikan oleh wakil instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
Verifikasi keanggotaan SP/SB dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota sesuai Pasal 121 UU Nomor 13 Tahun 2003 dan apabila terdapat kartu tanda anggota lebih dari 1 (satu), maka kartu tanda anggota yang sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir. Hasil pelaksanaan verifikasi dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan saksi-saksi yang hasilnya mengikat bagi SP/SB di perusahaan. Pelaksanaan verifikasi dilakukan di tempat-tempat kerja yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses produksi dalam waktu 1 (satu) hari kerja yang disepakati SP/SB. Pengusaha maupun SP/SB dilarang melakukan tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan verifikasi. Jangka waktu verifikasi keanggotaan SP/SB paling lama dilaksanakan 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan verifikasi dari pengusaha. Verifikasi keanggotaan SP/SB dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota atau pernyataan secara tertulis dari pekerja/buruh di perusahaan yang tidak memiliki kartu tanda anggota, dan bukti sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Perundingan pembuatan PKB dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. tujuan pembuatan tata tertib;
b. susunan tim perunding;
c. lamanya masa perundingan;
d. materi perundingan;
e. tempat perundingan;
f. tata cara perundingan;
g. cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
h. sahnya perundingan; dan
i. biaya perundingan.
Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB pihak pengusaha dan pihak SP/SB menunjuk tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh. Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili SP/SB harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut. Jika diperusahaan lebih dari satu SP/SB maka anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili SP/SB ditunjuk secara proporsional berdasarkan jumlah keanggotaan masing SP/SB.
Tempat perundingan pembuatan PKB dilakukan di kantor perusahaan yang bersangkutan atau kantor SP/SB atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Biaya perundingan pembuatan PKB menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
PKB sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama, tempat kedudukan serta alamat SP/SB;
b. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;
c. nomor serta tanggal pencatatan SP/SB pada SKPD
d. bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
e. hak dan kewajiban pengusaha;
f. hak dan kewajiban SP/SB serta pekerja/buruh;
g. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan
h. tanda tangan para pihak pembuat PKB.
Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib, maka kedua belah pihak dapat menjadwal kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah perundingan gagal. Dalam hal perundingan pembuatan PKB masih belum selesai dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib dan penjadwalan, para pihak harus membuat pernyataan secara tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya, yang memuat:
a. materi PKB yang belum dicapai kesepakatan;
b. pendirian para pihak;
c. risalah perundingan; dan
d. tempat, tanggal, dan tanda tangan para pihak.
Dalam hal SP/SB dan pengusaha akan melakukan perubahan PKB yang sedang berlaku, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan. Perubahan PKB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku.
PKB ditandatangani oleh direksi atau pimpinan perusahaan, ketua dan sekretaris SP/SB di perusahaan. Dalam hal PKB ditandatangani oleh wakil direksi atau wakil pimpinan perusahaan, harus melampirkan surat kuasa khusus.
Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani atau diatur lain dalam PKB. Dalam hal perundingan PKB belum mencapai kesepakatan, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari masa berlaku PKB berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun dengan kesepakatan para pihak. Dalam hal perundingan PKB tidak mencapai kesepakatan dan masa berlaku perpanjangan PKB telah habis, maka PKB yang berlaku adalah PKB sebelumnya, sampai PKB yang baru disepakati.
Pengusaha mendaftarkan PKB kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pendaftaran PKB melampirkan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha dan
SP/SB diatas meterai cukup.
Pendaftaran PKB
a. Apabila lingkup berlakunya PKB hanya mencakup satu kabupaten/kota; Maka PKB dicatatkan pada SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,
b. Apabila lingkup berlakunya PKB lebih dari satu kabupaten/kota di satu provinsi, maka PKB di catatkan pada SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi.
c. apabila lingkup berlakunya PKB meliputi lebih dari satu provinsi. Maka PKB dicatatkan pada Direktorat Jenderal kementerian ketanagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar