Sebagai sarana untuk berdiskusi dan melatih analisis PIC IR ( Industrial Relations ) agar dapat berpikir strategis dan juga effektif dalam menyelesaikan setiap kasus ketenagakerjaan di tempat kerja.
Kamis, 14 Juli 2016
Cara menghitung uang pesangon dan penggantian masa kerja
Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
‘ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Besaran uang pesangon dan penggantian hak diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiberikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
“Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Contoh : Arya Kamandanu bekerja pada PT Keris Sakti sejak Februari 2000 , pada bulan maret 2010 Arya kamandanu di PHK karena pelanggaran dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Upah terakhir arya kamandanu adalah Rp 5.700.000,- cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 5 hari, Maka perhitungan uang pesangon dan penggantian hak sebagai berikut :
Berdasarka Pasal 161 undang-undang No 13 tahun 2003 pekerja yang di PHK karena melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, dan pekerja memperoleh memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Perhitungan pesangon dan penggantian hak arya kamadanu Sbb :
Diketahui :
a. Upah Rp. 5.700.000,-
b. Masa kerja 10 tahun
c. Sisa cuti 5 Hari
Perhitungan :
1. Uang pesangon 9 kali upah satu kali ketentuan = (9 x Rp. 5.700.000 x 1 ketentuan) = Rp. 51.300.000,-
2. Uang penghargaan masa kerja 4 kali upa satu kali ketentuan = ( 4 x Rp. 5.700.000 x 1 ketentuan) = Rp 22.800.000
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan = (15% x (Rp 51.300.000,- + Rp 22.800.000,-)= Rp. 11.115.000,-
4. Cuti tahunan yang belum diambil = (5/21 x Rp 5.700.000,-) = Rp. 1.357.142,-
5. Total Rp. 86.572.142,- sebelum pajak.
Pajak Penghasilan PPH Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP
Pajak Penghasilan PPH Pasal 21.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Maka Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.;
d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Keluarga.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yaitu 27 Juni 2016. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Arya kamandanu pegawai pada perusahaan PT Pedang Sakti, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 5.500.000,00. PT Pedang Sakti mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Pedang Sakti menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Arya Kamandanu membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Pedang Sakti juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Pedang Sakti membayar iuran pensiun untuk Arya Kamandanu ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Arya Kamandanu membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Arya Kamandanu hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 5,500,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 27,500
Premi Jaminan Kematian 16,500
Penghasilan bruto 5,527,500
Pengurangan
1. Biaya jabatan 5 X 5,527,500 = 276,375
2. Iuran Pensiun = 100,000
3. Iuran Jaminan Hari Tua = 110,550
Total pengurangan = 486,925
Penghasilan neto sebulan 5,040,575
Penghasilan neto setahun 5,040,575 X 12 = 60,486,900
PTKP
- untuk WP sendiri = 54,000,000
- tambahan WP kawin = 4,500,000
PTKP 58,500,000
Penghasilan Kena Pajak setahun = 1,986,900
PPh terutang
5% = 99,345
15% = -
25% = -
30% = -
PPh terutang = 99,345
PPh Pasal 21 bulan Juli 99,345 : 12 = 8,279
Catatan:
• Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
• Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP.
• *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Maka Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.;
d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Keluarga.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yaitu 27 Juni 2016. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Arya kamandanu pegawai pada perusahaan PT Pedang Sakti, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 5.500.000,00. PT Pedang Sakti mengikuti program BPJS, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Pedang Sakti menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Arya Kamandanu membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Pedang Sakti juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Pedang Sakti membayar iuran pensiun untuk Arya Kamandanu ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Arya Kamandanu membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Pada bulan Juli 2016 Arya Kamandanu hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok 5,500,000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 27,500
Premi Jaminan Kematian 16,500
Penghasilan bruto 5,527,500
Pengurangan
1. Biaya jabatan 5 X 5,527,500 = 276,375
2. Iuran Pensiun = 100,000
3. Iuran Jaminan Hari Tua = 110,550
Total pengurangan = 486,925
Penghasilan neto sebulan 5,040,575
Penghasilan neto setahun 5,040,575 X 12 = 60,486,900
PTKP
- untuk WP sendiri = 54,000,000
- tambahan WP kawin = 4,500,000
PTKP 58,500,000
Penghasilan Kena Pajak setahun = 1,986,900
PPh terutang
5% = 99,345
15% = -
25% = -
30% = -
PPh terutang = 99,345
PPh Pasal 21 bulan Juli 99,345 : 12 = 8,279
Catatan:
• Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
• Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP.
• *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Langganan:
Postingan (Atom)